Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Abdul Wahid: Hanya Provinsi Papua dan Flores yang Disetujui

| Selasa, 28/06/2022 15:51 WIB
Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Abdul Wahid: Hanya Provinsi Papua dan Flores yang Disetujui Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid (foto: radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Abdul Wahid mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru dalam Rancangan Undang-Undang Komulatif terbuka Tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibahas dalam beberapa hari ini disetujui hanya provinsi Papua dan Kabupaten Flores.

"Memang benar, sedang dalam pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam beberapa hari ini, namun yang disetujui untuk diusulkan kepemerintah adalah Provinsi Papua dan Flores, sementara yang lain hanya perubahan UU pembentukan provinsi, mengingat sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan kita saat ini,” katajWakil Ketua Baleg DPR RI, Abdul Wahid di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.

Sementara itu, Abdul Wahid menjelaskan, Provinsi Riau, Jambi, Sumtra Barat dan lainya terbentuk berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.

Selanjutnya otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

"Konsep otonomi daerah yang ada saat ini sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota, " jelas Abdul Wahid.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mempertegas bahwa dengan perubahan melalui RUU Provinsi ini, masyarakat dapat kesempatan mengusulkan hak khusus, mengingat daerah-daerah selama ini sangat besar sumbangsihnya terhadap negara.

"Dalam RUU ini masyarakat dapar memuat kekhususan bagi daerahnya, mengingat setiap daerah juga sangat berperan dalam menopang negara kesatuan republik indonesia.

Pada kesempatan yang sama, legislator asal Riau ini juga meminta dukuangan masyarakat Indonesia, agar DPR RI dapat menyelesaikan RUU ini dengan lancar dan maksimal.

"Saya mewakili teman-teman di DPR RI mohon dukungan, semoga tahun 2022 ini dapat menuntaskan RUU ini, dan dapat sesuai dengan keinginan masyrakat," tutupnya.

Tags : Abdul Wahid , PKB , Baleg DPR

Berita Terkait