Luluk Nur Hamidah Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP-Perpres Turunan UU TPKS

| Jum'at, 08/07/2022 16:41 WIB
Luluk Nur Hamidah Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP-Perpres Turunan UU TPKS Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah (kiri). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah mendorong pemerintah untuk mempercepat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menilai bahwa pemerintah belum terlihat serius membentuk peraturan turunan pasca diundangkannya UU TPKS oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting atau milestone dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual (KS) di Indonesia. Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS," kata Luluk dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat, 8 Juli 2022.

Dijelaskannya, UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Luluk mengungkapkan, mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut.

"UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan perpres tersebut," ujarnya.

Politisi PKB itu menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasa seksual.

"Hingga hari ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS," tukas Anggota Komisi IV DPR RI itu.

Untuk itu, Luluk berharap pemerintah segera menentukan langkah dalam menghadapi permasalahan teknis tersebut dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, pemerintah harus sudah siap dengan PP dan perpres dalam rentang 6 bukan sejak UU TPKS disahkan.

"Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yang menyangkut problem teknis ini dengan mengintensifkan koordinasi antar K/L terkait. Seharusnya, dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan perpres," tandasnya.

Tags : DPR RI , UU TPKS , PP , Perpres , PKB