HNW: Lebih Baik Kemenag Tidak Menolak Penambahan 10,000 Kuota Haji

| Jum'at, 01/07/2022 14:20 WIB
HNW: Lebih Baik Kemenag Tidak Menolak Penambahan 10,000 Kuota Haji Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (foto Humas MPR RI)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Kementerian Agama mestinya tidak buru-buru mutlak menolak tambahan kuota haji sebanyak 10.000 bagi jamaah Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, antara lain karena alasan teknis atau mepetnya waktu. Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, tambahan kuota tersebut merupakan niat baik Pemerintah Saudi kepada Indonesia, yang mestinya diapresiasi. Apalagi soal penambahan kuota itu juga aspirasi Umat, anggota Komisi VIII DPR-RI serta usaha lobi dari Pemerintah sendiri.

“Seharusnya tambahan kuota haji untuk Indonesia diapresiasi dengan baik dan tidak secara sepihak ditolak tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil Rakyat di DPR. Apalagi ternyata persetujuan penambahan dari pihak Saudi itu sudah cukup lama disampaikan secara resmi, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2022, sehingga kalau dianggap mepet dari sisi waktu, mestinya sejak saat itu bisa segera dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI. Tapi sayangnya, Rapat yang sudah diagendakan, malah dibatalkan,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/7/2022)

HNW berpandangan, kalau benar masalahnya adalah mepetnya waktu dan teknis terkait visa serta akomodasi di Saudi, mestinya hal itu sejak hari pertama sesudah persetujuan (tanggal 22 Juni) langsung bisa dimusyawarahkan dan juga disampaikan kepada pihak Saudi, agar masalah-masalah teknis akibat mepetnya waktu juga bisa dibantu oleh pihak Saudi, agar persetujuan mereka bisa dilaksanakan, dengan mempercepat proses Visa maupun teknis akomodasi selama di Saudi Arabia.

Tapi kalau hal itu sulit karena masalah teknis terkait bahwa penambahan itu untuk haji reguler yang dikelola Pemerintah, maka pihak Kemenag juga bisa melobi dan meminta persetujuan pemerintah Saudi agar tambahan kuota itu tetap bisa diberikan untuk calon haji Indonesia tapi dari yang non reguler yang juga sangat berharap bisa haji. Sementara haji non reguler merupakan domain Swasta yang bisa bergerak lebih cepat dan efisien, sehingga secara waktu masih mungkin diurusi dan secara teknis tidak merepotkan Pemerintah.

Kalau alternatif itu tidak memungkinkan juga, maka mestinya Kemenag juga bisa melobi dan membicarakan secara elegan dengan pihak Saudi, agar niat baik penambahan kuota itu tetap bisa diwujudkan dan tidak mubazir, dan agar daftar tunggu calon haji di Indonesia bisa dikurangi. Jika karena alasan-alasan tertentu, persetujuan penambahan kuota tahun ini tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, agar pihak Kemenag mengusulkan dan menegosiasikan kuota tambahan itu bisa ditabung, untuk dipergunakan bagi Calon Jemaah Haji pada tahun depan.

“Selama ini kami di komisi VIII DPR-RI mengusulkan agar Pemerintah melakukan lobi tingkat tinggi ahar mendapatkan kuota haji yg bertambah, juga menyuarakan aspirasi masyarakat Indonesia agar ada penambahan kuota haji sehingga bisa memangkas lama antrean jamaah. Ketika Pemerintah Saudi memberikannya, aneh sekali malah ditolak oleh Kementerian Agama, tanpa dibahas secara resmi dan tanpa melalui persetujuan formal dengan Komisi VIII DPR RI. Tentu hal ini sangat disayangkan,” lanjutnya.

Tags : MPR RI , HNW

Berita Terkait