KPU RI Nyatakan Pendaftaran 17 Partai Politik Lengkap

| Rabu, 10/08/2022 18:31 WIB
KPU RI Nyatakan Pendaftaran 17 Partai Politik Lengkap Ketua KPU RI Hasyim Asyari (foto: kpu)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa sebanyak 17 dari 22 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar telah melengkapi dokumennya dan dapat didaftar sebagai Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Yang sudah mendaftar ada 22 parpol, dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Setelah dinyatakan lengkap, sebanyak 17 parpol tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi. "Sementara, 5 partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran)," tuturnya.

Hasyi menyampaikan, partai politik yang memiliki akun Sipol untuk tingkat nasional ada 42 partai dan lokal Aceh 8 partai. Dari 42 parpol nasional, lanjutnya 22 parpol sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke-10 tahapan pendaftaran.

"Berdasarkan surat yang disampaikan partai politik ke KPU RI, ada 10 parpol yang akan mendaftar pada Kamis (11 Agustus 2022) ada 1 parpol, kemudian Jumat (12 Agustus 2022) ada 7 parpol, Sabtu (13 Agustus 2022) ada 1 parpol, dan Minggu (14 Agustus 2022) ada 1 parpol," tukasnya.

Tags : KPU RI , Partai Politik , Pemilu 2024 , Pendaftaran