UU Cipta Kerja Ciptakan Kesempatan Kerja bagi Seluruh Rakyat Indonesia

| Kamis, 18/08/2022 17:02 WIB
UU Cipta Kerja Ciptakan Kesempatan Kerja bagi Seluruh Rakyat Indonesia Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk membuat landscape perekonomian baru di masa depan.

“Jadi tujuan akhir dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut adalah kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia karena kesempatan kerja itu menciptakan pendapatan, menciptakan income, menciptakan kesejahteraan, dan pada gilirannya nanti menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wamenkeu, Suahasil Nazara secara virtual, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Nazara, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja masih perlu dilakukan perbaikan. Karena itu, Pemerintah bersama DPR telah menyepakati bahwa perbaikan akan mengacu pada Undang-Undang 13 Tahun 2022.

“Kalau undang-undang yang sifatnya omnibus, maka kita melihat keseluruhan. Dengan cara melihat secara keseluruhan ini, maka kita akan bisa mendapatkan revisi yang komprehensif. Inilah yang dilakukan oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang telah kita keluarkan,” katanya.

Lebih lanjut, Nazara menyebut perlu dilakukan kegiatan-kegiatan penjaringan pendapat, sosialisasi, dan menangkap aspirasi, serta berbagai kegiatan lainnya yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan di dalam membuat undang-undang yang sifatnya sangat komprehensif.

“Kita akan mendengarkan, melakukan asesmen dan juga menyampaikan persepsi atas apa yang menjadi aspirasi dari berbagai macam kelompok masyarakat tersebut,” tukasnya.

 

 

 

 

Tags : UU Cipta Kerja

Berita Terkait