Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 Mulai Susun Prinsip Perlindungan Tenaga Kerja

| Jum'at, 19/08/2022 18:34 WIB
Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 Mulai Susun Prinsip Perlindungan Tenaga Kerja Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (Employment Working Group/EWG) G20 mulai merumuskan prinsip-prinsip pelindungan tenaga kerja yang lebih adaptif.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, prinsip-prinsip ini diperlukan guna memberikan pelindungan yang maksimal kepada pekerja/buruh di tengah perkembangan zaman yang dinamis. 

“Di hari kedua pertemuan kelima EWG G20 ini kita membahas prinsip-prinsip kebijakan dalam rangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif utamanya di situasi saat ini, serta memberikan daya tahan kepada pekerja," kata Anwar Sanusi. 

Menurut Anwar Sanusi, saat ini dunia tengah memasuki masa transisi yang didorong oleh revolusi industri 4.0 atau era digitalisasi. Era ini akan berdampak terhadap hilangnya sejumlah pekerjaan lama dan melahirkan sejumlah pekerjaan baru. Selain itu ada green economy dan Pandemi Covid-19.

"Sehingga ini menimbulkan satu isu yakni bagaimana pelindungan sosial ketenagakerjaan merespons pada situasi-situasi kekinian," katanya. 

Untuk itu, lanjut Anwar Sanusi, pelindungan yang lebih adaptif tersebut juga memerlukan rumusan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Prinsip-prinsip itu yang akan kita perkuat dan akan menjadi rumusan tambahan dari Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20 untuk memperkuat pelindungan sosial ketenagakerjaan di dalam dunia kerja yang baru," tegasnya.

Tags : Kemnaker , Pekerja , Presidensi G20