Menaker Ida Fauziyah Sambut Baik Pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT

| Selasa, 30/08/2022 16:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah Sambut Baik Pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Bersama Kementerian lain dan DPR, Kemnaker memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ida Fauziyah dalam rilisnya, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.

"Pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi tanggung jawab kita semua termasuk tanggungjawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," ujarnya.

Sejatinya pemerintah, lanjut Ida Fauziyah, telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT.

"Namun adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," tukasnya.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah