Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Baleg DPR: UU PPRT Sangat Urgen

| Jum'at, 04/11/2022 18:06 WIB
Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Baleg DPR: UU PPRT Sangat Urgen Rapat Paripurna DPR RI. (Dok: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mendorang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi inisiatif DPR RI.

Menurut Willy Aditya, adanya UU PPRT bertujuan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.

"Artinya pekerja rumah tangga membantu kesuksesan dan keberlangsungan proses produksi bagi pemberi kerja. Tidak ada karir majikan sukses tanpa ada peran pekerja rumah tangga," kata Willy dikutip laman dpr, Jumat, 4 November 2022.

Willy menyampaikan bahwa RUU PPRT sangat urgen karena pekerja rumah tangga adalah orang yang berkontribusi pada proses produksi dalam sebuah rumah tangga pemberi kerja. Menurutnya, RUU PPRT sangat penting karena Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga dan yang mendapatkan hak hanya pekerja di sektor formal, barang serta jasa.

"Karena itu perlu diatur tersendiri, posisinya memberikan perlindungan bagi warga negara. Perbedaan pekerja formal dengan `domestic labour` adalah fleksibilitas terkait jam kerja, jenis kerja, hubungan kerja, dan upah kerja," tukasnya.

Willy menegaskan bahwa RUU PPRT sudah disusun sejak lama dengan melibatkan banyak pihak antara lain para sosiolog, ahli hukum, dan aktivis buruh. Dia pun menjelaskan fleksibilitas menjadi kekuatan bagi pekerja rumah tangga karena tidak terserap di lapangan kerja formal.

"Tidak boleh penyalur PRT berbentuk yayasan namun harus berbadan hukum dan izinnya diterbitkan pemerintah kabupaten/kota agar pengawasannya lebih rinci. Selama ini izin diterbitkan pemerintah provinsi," imbuhnya.

Tags : Perkerja Rumah Tangga , RUU PPRT

Berita Terkait