Luluk Nur Hamidah Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT

| Jum'at, 20/01/2023 15:27 WIB
Luluk Nur Hamidah Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT Anggota Badan Legislatif DPR RI Luluk Nur Hamidah (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengapresiasi pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia optimis hal ini menjadi dorongan penting bagi pembahasan RUU yang pertama kali diusulkan pada tahun 2004 lalu.

"Kami bersyukur Presiden Jokowi mengangkat RUU PPRT sebagai fokus pemerintah. Sikap presiden ini kami yakin akan menjadi dorongan penting bagi proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di parlemen," kata Luluk seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat, 20 Januari 2023.

Ditegaskannya, sikap Presiden Jokowi patut diapresiasi karena memberikan dukungan politik luar biasa terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT yang tertunda selama 19 (sembilan belas) tahun terakhir. Pernyataan Jokowi kian menjelaskan sikap dan posisi pemerintah yang juga mendorong perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. 

"Sikap Presiden akan memastikan jika tidak ada lagi halangan baik dari sisi politis maupun sisi birokrasi terkait upaya pengesahan RUU PPRT dari sisi pemerintah," ujar Politisi Fraksi PKB itu.

Dia berharap fraksi-fraksi di parlemen segera memberikan respon atas sikap tegas Jokowi dengan menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Dengan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR itu, maka, menurutnya, proses pembahasan akan bisa segera dilakukan secara intensif.

"Kami berharap kawan-kawan di DPR bisa merespons sikap Presiden Jokowi dengan menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR sehingga dengan pemerintah bisa secara cepat membahas dan mengesahkan beleid ini," imbuh Luluk.

Legislator Dapil Jawa Tengah IV ini mendesak agar RUU PPRT bisa segera disahkan. Sebab, menurutnya, ada sekitar lima juta pekerja rumah tangga yang sehari-hari menghadapi ancaman eksploitasi maupun kekerasan.

"Lima juta lebih PRT dan keluarganya menunggu pengesahan RUU PPRT. Saya kira sudah saatnya kita mengakhiri proses eksploitasi, perbudakan, dan situasi rentan yang sehari-hari dihapai oleh para PRT," tandasnya.

Luluk juga mengatakan bahwa PRT mempunyai posisi sama sebagai warga bangsa yang berhak mendapatkan upah yang layak, jam kerja yang layak, dan ekosistem yang layak di lingkungan kerjanya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berjuang bersama-sama untuk mengawal dan membahas RUU PPRT. 

"Dengan demikian tahun 2023 ini RUU PPRT bisa segera disahkan," pungkasnya.

Tags : DPR RI , RUU PPRT , Pekerja , PKB , Indonesia