Legislator PKB Pastikan Tak Akan Utak-atik Pasal 53 Dalam Revisi UU Desa

| Kamis, 26/01/2023 16:41 WIB
Legislator PKB Pastikan Tak Akan Utak-atik Pasal 53 Dalam Revisi UU Desa Anggota FPKB Yanuar Prihatin (Foto: dpr)

RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin memastikan pihaknya tidak akan mengutak-atik Pasal 53 dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Yanuar menegaskan, dengan demikian perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga usia 60 tahun.

“Persoalan periodisasi masa jabatannya hanya terkait kedudukan dari kepala desa. Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang intinya usia masa jabatan hingga 60 tahun,” ujar Yanuar saat menerima perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Ruang Fraksi PKB, Senayan, Rabu, 25 Januari 2023 kemarin.

Legislator PKB itu mengatakan seiring adanya unjuk rasa kepala desa beberapa waktu lalu memang beredar isu liar. Di antaranya jika periodesasi jabatan dari para perangkat desa akan sama dengan kepala desa. Situasi ini cukup meresahkan para perangkat desa di bawah.

“Kalo kita tangkap memang ada upaya membenturkan kepala desa dan perangkat desa di bawah. Ini yang harus kita antisipasi bersama. Jangan sampai upaya untuk mempercepat pembangunan desa diwarnai gesekan di internal pemerintah desa,” katanya.

Yanuar menilai perangkat desa seperti halnya aparatur negara yang lain, yang membutuhkan jaminan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian. Selama ini, para perangkat desa memang menghadapi banyak kendala terkait dengan tingkat kesejahteraan dan status kepegawaian.

“Maka wajar jika hari-hari ini seiring dengan kian berdayanya desa para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan,” paparnya.

Tags : PPDI , Komisi II DPR , Perangkat Desa

Berita Terkait