Kadinsos Kota Tangerang Paparkan Prosedur Adopsi Anak

| Jum'at, 19/05/2023 21:31 WIB
Kadinsos Kota Tangerang Paparkan Prosedur Adopsi Anak Kadinsos Kota Tangerang, Mulyani (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memiliki salah satu layanan masyarakat unggulan, yakni proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak di Kota Tangerang.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang.

"Prosedur atau alur dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak, meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Kota Tangerang,” kata Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani dalam rilisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Setelah itu, lanjut Mulyani, yakni verifikasi dokumen, surat izin pengasuhan, home visit, laporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi.

"Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses adopsi anak, meliputi Surat Permohonan COTA atau Calon Orang Tua Angkat (COTA) kepada Dinsos baik tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, Surat Keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, serta bebas narkoba), Surat Pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dsb), Surat Perjanjian, Surat Penyerahan Anak (dari panti sosial, dsb), serta dokumen-dokumen penting lainnya (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto, Surat Nikah, dan Surat Cerai (khusus bagi COTA tunggal)," jelasnya.

Tidak hanya itu, imbuh Mulyani, dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak juga dilakukan beberapa perjanjian secara hukum, meliputi akan memperlakukan CAA atau Calon Anak Angkat selayaknya anak tanpa diskriminasi, memberikan hibah sebagian hartanya kepada CAA, terbuka mengenai asal-usul kepada CAA, memberikan hak asuransi kesehatan dan pendidikan kepada CAA, serta menjalin persetujuan dengan pihak keluarga atau asal pantai asuhan yang selama ini merawat CAA.

“Syarat-syarat khusus bagi COTA sebelum melakukan proses adopsi anak, meliputi sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama yang sama dengan CAA, berkelakukan baik dibuktikan dengan catatan kepolisisan, berstatus menikah minimal 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak, serta terpenting dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial," imbuhnya.

Tags : Adopsi Anak , Pemerintah Kota Tangerang

Berita Terkait