Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kontradiktif

RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu DPR RI dan Pilpres dengan DPRD. Hal tersebut ditanggapi sejumlah pihak, termasuk DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan model pemilu, antara pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya.
"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu," kata Rifqinizamy dilansir dari antaranews, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut dia, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 yang lalu. Namun pada 2025, MK tiba-tiba mengeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.
"Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," terangnya.
Rifqinizamy menilai, penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir bahkan melanggar konstitusi. Menurut dia, DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.
"Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata dia.
Menurut dia, pihaknya perlu mendalami lebih lanjut dan mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna terhadap putusan MK itu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Prabowo Resmikan Proyek Baterai Mobil Listrik, Komisi XII: Swasembada Energi Harus Terwujud
-
PSG ke Perempatfinal Piala Dunia Antarklub, Enrique Sebut Persaingan Kian Sulit
-
Soal Kemarau Mundur dan Pendek di DKI Jakarta, Pramono: Harus Siap
-
Gubernur Iqbal Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Di NTB Sesuai Tingkat Kepatuhan
-
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kontradiktif