Pemkab Sidoarjo Resmi Terapkan Jam Malam bagi Pelajar

Rabu, 20 Agustus 2025 21:30 WIB
Bupati Sidoarjo Subandi pada Momen Tasyakuran HUT ke-80 Republik Indonesia. (Foto: diskominfo sidoarjo)
Bupati Sidoarjo Subandi pada Momen Tasyakuran HUT ke-80 Republik Indonesia. (Foto: diskominfo sidoarjo)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan aturan pembatasan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani Bupati H. Subandi pada 19 Agustus 2025.

Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua pada jam yang ditentukan. 

Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan sekolah, keagamaan, keadaan darurat kesehatan, atau jika didampingi orang tua.

“Kebijakan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas. Kami ingin Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan ramah bagi generasi muda,” ujar Bupati Subandi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Bagi orang tua yang anaknya melanggar aturan, diwajibkan mengikuti program kelas parenting. 

Ketua RT, RW, serta perangkat desa juga diminta ikut melakukan pengawasan. 

Pemkab mendorong masyarakat mengaktifkan kembali program Siskamling dengan fokus perlindungan anak.

Tokoh masyarakat Sidoarjo, Ahmad Yusron, menyambut baik kebijakan ini. 

Menurutnya, pembatasan jam malam bisa membantu mengurangi pergaulan negatif di kalangan remaja.

“Kami siap mendukung dengan pendekatan ramah anak, agar aturan ini benar-benar menjadi upaya pembinaan, bukan sekadar hukuman,” ucapnya.

Pemkab menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, sebelum adanya tindakan hukum lebih lanjut.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : redaksi