Kejati Jatim Tahan Eks Pj Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 27 Agustus 2025 23:02 WIB
Pj Bupati Sidoarjo ditahan Kejati Jawa Timur, Rabu (27/8). (Foto: suara jatim post)
Pj Bupati Sidoarjo ditahan Kejati Jawa Timur, Rabu (27/8). (Foto: suara jatim post)

RADARBANGSA.COM - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (26/8) malam.

Namun, pihak Kejati Jatim masih enggan membeberkan detail kasus yang menjerat mantan pejabat senior tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan penahanan Hudiyono.

“Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Untuk detail perkara, nanti akan kami sampaikan secara resmi melalui rilis,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Ketika ditanya lebih jauh terkait kasus yang melibatkan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim itu, Windhu hanya menegaskan akan memberikan keterangan lengkap dalam waktu dekat.

“Nanti saya update ya mas,” singkatnya.

Sumber internal Kejati Jatim menyebut, penahanan Hudiyono terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesenian di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017.

Saat itu, Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran APBD sebesar Rp65 miliar untuk pengadaan alat kesenian di sekolah-sekolah SMK swasta se-Jatim.

Setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai sekitar Rp2,6 miliar, namun faktanya, barang yang diterima disebut hanya bernilai tak lebih dari Rp2 juta.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK untuk mendalami kasus ini.

Dari pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan tersebut.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : M. Isa