Polres Bulukamba Amankan Pria Pemilik Ladang Ganja

Minggu, 07 September 2025 12:02 WIB
Ilustrasi ladang ganja. (Foto: Rubrik)
Ilustrasi ladang ganja. (Foto: Rubrik)

RADARBANGSA.COM - Penemuan ladang ganja di kelurahan Borong Rappoa, kecamatan Kindang, kabupaten Bulukumba beberapa hari ini menarik perhatian warga sekitar, karena penjualan narkoba jenis ganja ini melalui akun Instagram (IG), setidaknya terdapat 17 pohon ganja di kebun miliknya yang berjarak kurang lebih dua kilo meter dari rumahnya.

Pelaku Wawan Saputra (27) yang saat ini diamankan di polres Bulukumba telah menjalani pemeriksaan urine di laboratorium forensik (labfor). Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP H Akhmad Rizal menyampaikan bahwa hasil tes urine beserta barang bukti ganja telah diterima.

"Urine telah kita terima dan hasilnya yang pelaku negatif dan barang bukti positif ganja," tegas H. Rizal, Sabtu 6 September 2025.

Dari hasil labfor dapat dipastikan Wawan Saputra tidak mengkonsumsi narkoba jenis ganja maupun narkoba jenis lainnya, dapat dipastikan Wawan hanya menjualnya saja.

Pelaku Wawan Saputra pemilik ladang ganja akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang menjelaskan perihal menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis tanaman golongan I, sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun lamanya.

Dari hasil urine dan barang bukti tersebut kasus ini akan ditingkatkan naik ke penyidikan artinya status wawan akan dinaikkan jadi tersangka.



Reporter : Siti Khadijah
Redaktur : M. Isa