RADARBANGSA.COM - Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya untuk mendukung pertambangan rakyat sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pemberdayaan desa. Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), implementasi kebijakan ini dinilai tidak berjalan mulus karena pemerintah provinsi dianggap lamban menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Nazmul Wathan, menilai kondisi tersebut justru menghambat ribuan penambang kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas tambang rakyat.
“NTB adalah contoh nyata bagaimana lambannya birokrasi dapat menimbulkan cakrawala sekaligus memperlebar kesenjangan hukum antara kebijakan pusat dengan kenyataan di lapangan,” kata Nazmul melalui keterangan elektronik di Jakarta, dikutip Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, penundaan izin membuat para penambang bekerja dalam kondisi abu-abu secara hukum. Situasi ini rentan menimbulkan kriminalisasi, kecelakaan kerja, hingga konflik sosial dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
“Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara niat regulasi yang ingin melindungi rakyat, dengan kinerja pemerintah daerah yang kurang responsif,” ujar Nazmul.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo telah menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam kebijakan energi dan sumber daya alam.
“Komitmen Prabowo tercermin dari arah kebijakan energi dan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton di industrialisasi tambang,” ucapnya.
Namun, ia menilai Pemprov NTB masih terjebak dalam pola lama dengan lebih mementingkan kepentingan birokrasi dibandingkan kebutuhan masyarakat kecil.
“Lambannya izin ini tidak hanya menunda legalitas, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan daerah karena aktivitas rakyat tidak tercatat secara resmi,” kata Nazmul.
Nazmul juga mengkritik lemahnya fungsi desentralisasi yang seharusnya memberi ruang bagi pemda menyesuaikan regulasi pusat dengan kondisi lokal.
“Hal ini menimbulkan kesan bahwa Pemprov NTB belum menempatkan pertambangan rakyat sebagai prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia pun mendorong adanya mekanisme pengawasan dari pemerintah pusat agar janji presiden tidak berhenti di tingkat retorika.
“Oleh karena itu, koordinasi pusat-daerah harus diperkuat, bahkan bila perlu pemerintah pusat memberikan mekanisme override atau intervensi khusus untuk mempercepat izin rakyat di daerah-daerah yang stagnan,” tegasnya.
Nazmul menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rakyat tidak boleh terus menunggu.
“Bila Pemprov NTB tidak mampu menjawab kebutuhan rakyat dengan cepat, maka intervensi kebijakan pusat adalah keniscayaan untuk memastikan bahwa janji presiden benar-benar dirasakan di tingkat akar rumput,” pungkasnya.