BNN Bali Tangkap WN Palestina Pengedar Narkoba di Kerobokan

Kamis, 11 September 2025 11:02 WIB
Press Release Penangkapan Kasus Narkotika. (Foto: beacukaingurahrai)
Press Release Penangkapan Kasus Narkotika. (Foto: beacukaingurahrai)

RADARBANGSA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap warga negara Palestina bernama Mohamed Hamayda (40) karena diduga menjadi pengedar narkoba. Hamayda ditangkap di sebuah kos di Jalan Kesambi Indah Nomor 27, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Tanggal 31 Juli 2025 kami tangkap warga Palestina berinisial MH (Hamayda) di kosannya. Barang buktinya ganja, ekstasi, dan sabu," kata Penyidik Madya BNNP Bali, Tri Kuncoro, dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (9/9/2025).

Dari penggeledahan, petugas menemukan ganja seberat 11,6 gram neto, ekstasi seberat 1,5 gram neto, dan sabu seberat 0,27 gram. Seluruh barang haram itu dibeli tunai oleh Hamayda dari seseorang berinisial Big Mouse yang kini berstatus buronan.

"Kami sita ganja dan narkotika lain di kos tersangka," ujar Tri.

Tri menambahkan, dari hasil penyelidikan, Hamayda sengaja datang ke Bali untuk berdagang narkoba. Ia memastikan kedatangan Hamayda ke Bali tidak terkait dengan konflik Palestina-Israel.

"Kalau soal dia ke Bali karena perang di negaranya kami belum dalami. Itu masalah internal dia. Tapi, dia beli narkoba itu di Bali dari si A, si B, si C yang masih DPO (buron), untuk dijual lagi," jelas Tri.

Atas perbuatannya, Hamayda dijerat Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.



Reporter : Arif Setiawan
Redaktur : M. Isa