RADARBANGSA.COM - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ia menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam.
Sugiri keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas KPK. Kasus ini berawal dari laporan penggalangan dana untuk mengamankan posisi Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, yang disebut terancam diganti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada awal 2025 Yunus mendapat informasi soal ancaman pergantian jabatan.
Yunus lantas berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri.
“Yang bersangkutan berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bupati,” kata Guntur dalam konferensi pers, Minggu dini hari (9/11/2025).
Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap. Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta. Disusul total Rp325 juta pada periode April–Agustus.
Transaksi terakhir terjadi pada November dengan jumlah Rp500 juta, yang kemudian menjadi momentum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Penyerahan terakhir inilah yang menjadi dasar penangkapan,” ungkap Guntur.
Total aliran dana mencapai Rp1,25 miliar, dengan Rp900 juta diduga diterima Bupati Sugiri dan Rp325 juta diterima Sekda Agus Pramono.
Selain itu, KPK menemukan indikasi fee proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dr. Harjono dari pihak swasta sebagai imbalan pekerjaan.
Rekanan proyek disebut memberikan 10 persen dari nilai pekerjaan, atau sekitar Rp1,4 miliar, kepada Yunus.
“Ini berantai. Karena untuk memperoleh jabatan harus menyerahkan uang, maka pejabat ketika ada proyek lantas meminta fee kepada vendor,” kata Guntur.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan empat tersangka: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan proyek.
Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama guna pendalaman penyidikan.
KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara komprehensif, karena perkara ini menunjukkan dugaan praktik korupsi struktural di lingkungan pemerintahan daerah melalui jual beli jabatan dan pemerasan proyek.
Penetapan Sugiri Sancoko sebagai tersangka mengejutkan banyak pihak.
Sosok yang selama ini dikenal dekat dengan warga dan sering menyapa masyarakat dengan slogan khas “Oke frenn” kini harus menghadapi proses hukum di balik tembok tahanan KPK.