Warga Masih Beli Air di Sumber Mata Air, Komisi VII Soroti Ketimpangan Pengelolaan Air

Senin, 10 November 2025 22:01 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chusnunia (foto: istimewa)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chusnunia (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chusnunia, menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya air di sejumlah daerah. Masih banyak warga di wilayah penghasil air tanah yang dieksploitasi perusahaan besar terpaksa membeli air bersih. 

“Banyak warga di sekitar wilayah pengambilan air justru harus membeli air bersih. Padahal air diambil dari tanah mereka sendiri. Ini kan tidak masuk akal kalau kita biarkan terus,” tegas Chusnunia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Agro dan Kepala Badan Standarisasi Kemenperin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Dia mengatakan air tanah merupakan sumber daya bersama milik masyarakat. Namun, faktanya pemanfaatannya kini lebih banyak dikelola oleh korporasi besar tanpa keseimbangan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Padahal berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  

“Perusahaan air ini tidak membuat airnya sendiri. Mereka hanya mengambil dari tanah air kita, tapi produksinya makin hari makin besar. Sementara warga di sekitarnya justru kesulitan mendapatkan air bersih,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian RI, terdapat 707 pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang mayoritas di Pulau Jawa. Kapasitas total 47 milyar liter per tahun. Industri AMDK tersebar di 36 provinsi yang ada di Indonesia. Sebanyak 54% berlokasi di Pulau Jawa dan 46% pabrik lainnya tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia. 

Chusnunia menilai eksploitasi air tanah secara besar-besaran menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Di antaranya terjadi penurunan muka tanah dan pengeringan lahan pertanian. Ironisnya dampak ini tidak hanya bersifat langsung tetapi juga berkelanjutan. 

“Penurunan tanah dan kekeringan lahan pertanian itu nyata. Kalau eksplorasi terus dilakukan tanpa batas, kerusakannya akan makin besar,” ujarnya. 

Ia juga mempertanyakan sejauh mana kontribusi dan tanggung jawab perusahaan air minum dalam menanggulangi dampak eksploitasi tersebut. Terutama bagi masyarakat sekitar sumber air. “Pertanyaan saya sederhana: apa kontribusi nyata perusahaan-perusahaan ini bagi warga sekitar? Minimal pembagian air bersih. Jangan sampai yang tinggal di dekat sumber air justru harus beli air,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan pengelolaan air tanah, Chusnunia juga menyinggung masalah sampah plastik dari kemasan air minum dalam kemasan (AMDK). Berdasarkan data yang ia kutip, sekitar 17–20 persen sampah plastik di Indonesia berasal dari kemasan air minum. 

“Kita tidak bisa menyerahkan pengelolaan sampah plastik hanya ke UMKM atau masyarakat kecil. Produksi air dalam kemasan jutaan liter per bulan, sementara pengelolaan sampahnya tidak seimbang. Perusahaan harus bertanggung jawab lewat program CSR dan roadmap pengurangan sampah plastik yang jelas,” ujarnya.

Chusnunia mendorong agar perusahaan-perusahaan air minum bersama kementerian terkait memiliki peta jalan (roadmap) pengelolaan air dan sampah plastik yang terukur, berjangka panjang, serta melibatkan masyarakat sekitar sumber air. “Saya ingin tahu, apakah perusahaan-perusahaan ini punya rencana nyata untuk mengelola dampak lingkungannya, atau jangan-jangan tidak punya rencana sama sekali,” pungkasnya.



Reporter : Yanuar Prasetyo
Redaktur : M. Isa