RADARBANGSA.COM - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan dua instruksi baru yang memerintahkan bupati/wali kota untuk menghentikan seluruh perizinan alih fungsi lahan serta pemberian izin Toko Modern Berjejaring. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 dan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, Rabu (3/12/2025).
Dalam Instruksi Gubernur 5/2025, Koster menegaskan larangan pemberian atau persetujuan izin alih fungsi lahan termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) hingga Peraturan Daerah terkait diterbitkan.
"Menjaga dan mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) sebagaimana yang telah ditetapkan di masing masing Kota/Kabupaten," kata Koster melalui keterangan resminya.
Koster meminta agar pengawasan ditingkatkan serta penegakan hukum dilakukan bila ditemukan pelanggaran. Ia mengingatkan adanya ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai Pasal 72–74 UU Nomor 6 Tahun 2023 bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara tidak sah.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan insentif bagi petani dan pemangku kebijakan yang konsisten menjaga kedaulatan pangan.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Instruksi ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah," jelasnya.
Instruksi ini, lanjut Koster, telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri ATR/BPN.
"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian," tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Bali Suka Negara menegaskan bahwa sistem akan otomatis menolak permohonan izin bangunan di jalur hijau.
"Tidak ada yang mencari izin di jalur hijau. Karena tidak terpenuhi persyaratan. Otomatis ditolak oleh sistem," ujar Sukra.
Koster juga menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali.
"Bahwa pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring telah mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional, sehingga diperlukan pengendalian dengan penghentian sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring," kata Koster.
Moratorium meliputi pemberhentian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta meningkatkan pengawasan bersama aparat berwenang bila terjadi pelanggaran.
Instruksi ini akan berlaku sampai Perda Provinsi Bali mengenai pengendalian Toko Modern Berjejaring diterbitkan.
"Instruksi Gubernur ini disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia," pungkasnya.