RADARBANGSA.COM - Polisi menangkap bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26), yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, terkait dugaan produksi dan penyebaran konten asusila di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan bahwa hasil pengecekan di studio menunjukkan adanya indikasi kuat tempat itu digunakan sebagai lokasi pembuatan konten pornografi.
"Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," ujarnya di Mapolres Badung, dikutip Minggu (7/12/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah kamera yang diduga dipakai untuk merekam aktivitas para pelaku, serta alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”. Polisi juga mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang berada di lokasi.
"Penyidik telah mengamankan 18 orang WNA, di antaranya 1 orang perempuan dan juga menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka dan beberapa alat kontrasepsi," jelas AKBP Arif Batubara.
Dari total 18 WNA tersebut, 14 orang diketahui berasal dari Australia. Mereka terdiri atas JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24). Polisi menyebutkan bahwa keempat orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku utama adalah Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, L.A.J (27) asal Inggris, I.N.L (27) WN Inggris, dan J.J.T.W (28) asal Australia.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa 14 WN Australia tersebut tidak mengenal empat terduga sebelumnya dan baru pertama kali bertemu saat berada di studio tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak terkait kasus ini.
Saat ini, para terduga dan saksi masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum berikutnya.