RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun di wilayah setempat. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan resmi maupun berizin.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kegiatan peringatan malam pergantian tahun yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, tidak diperbolehkan menggunakan kembang api dan petasan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, perayaan malam tahun baru dapat dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan kegiatan keagamaan dan refleksi akhir tahun.
“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Ipuk, Jumat (26/12/2025).
Terhadap perayaan masyarakat yang dilakukan secara pribadi, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif agar kegiatan tetap berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.
Selain itu, kegiatan perayaan di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin wajib menghormati nilai adat, budaya, serta norma sosial masyarakat Banyuwangi. Pemerintah daerah melarang penyelenggaraan hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.