RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) angkat bicara menyusul polemik kebijakan adat di Desa Adat Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, yang sempat memicu tudingan rasisme terhadap warga NTT.
Kebijakan itu muncul dari paruman adat pada Kamis (1/1/2026) dan menuai sorotan karena memuat pembatasan terhadap pendatang dari luar Bali bagian timur. Pemprov NTT menilai aturan tersebut berisiko menimbulkan stigma terhadap perantau asal NTT.
Gubernur NTT Melki Laka Lena, melalui Kepala Badan Penghubung Pemprov NTT Florida Taty Setyawati, menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan oknum tidak bisa digeneralisasi menjadi citra daerah.
“Sejak kejadian pertama 12 November lalu, kami sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol Bali. Kami sepakat bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan dan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Taty melalui pesan WhatsApp (WA).
Menurut Taty, sejak awal Pemprov NTT juga meminta agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi stigma kolektif terhadap warga NTT.
“Kami minta stigma bahwa orang NTT adalah pembuat masalah itu tolong dihilangkan. Tidak semua warga NTT membuat masalah. Kalau menyebut daerah tertentu sebagai sumber masalah, itu sudah masuk kategori rasis,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil koordinasi terbaru dengan Kesbangpol Bali memastikan kebijakan adat tersebut hanya berlaku terbatas di wilayah Desa Adat Selat.
Selain itu, surat keputusan adat yang sempat menyebut pembatasan berdasarkan asal daerah telah direvisi dan kini menitikberatkan pada perilaku individu.
Pemprov NTT menilai polemik tersebut sejatinya telah selesai dan tidak perlu terus dipanaskan hingga mengarah pada isu rasisme.
“Persoalan ini sebenarnya sudah clear. Tidak boleh dibesar-besarkan lagi karena bisa mengarah pada rasisme,” katanya.
Meski demikian, Pemprov NTT tetap mengimbau warga NTT di perantauan agar menjaga sikap, menghormati adat setempat, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah domisili masing-masing.
“Kami mengimbau warga NTT di perantauan untuk menjaga kondusivitas, menghormati adat setempat, dan tidak membuat masalah baru yang bisa merugikan diri sendiri maupun daerah asal,” ujarnya.