RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota Tangerang memantapkan langkah penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat pada 2026 dengan menargetkan pembentukan bank sampah di seluruh Rukun Warga (RW). Upaya ini diarahkan untuk menekan volume sampah sejak dari sumbernya sekaligus memperkuat peran warga dalam pengelolaan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bank sampah memiliki peran strategis dalam mereduksi timbulan sampah di kawasan permukiman. Selain itu, keberadaan bank sampah di tingkat RW dinilai mampu mengurangi beban kapasitas sampah yang selama ini bertumpu pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
”Kami akan terus memaksimalkan peran serta masyarakat untuk memaksimalkan dan membentuk bank sampah unit di setiap RW. Tujuannya, bank sampah tingkat RW ini akan membantu mengurangi sampai yang terkumpul di tingkat kelurahan dan kecamatan, jadi beban kapasitas di TPA Rawa Kucing bisa jauh lebih terkontrol dari sekarang,” ujar Wawan dalam rilisnya, Rabu, 7 Januari 2026.
Pemkot Tangerang menilai, pembentukan bank sampah secara merata di setiap RW menjadi solusi jangka panjang dalam menuntaskan persoalan pengelolaan sampah, khususnya terkait rendahnya partisipasi masyarakat di tingkat wilayah.
Melalui skema tersebut, kelompok masyarakat didorong untuk mengelola sampah lingkungannya secara mandiri. Dengan demikian, kebijakan pengelolaan sampah residu yang masuk ke TPA Rawa Kucing dapat diterapkan secara lebih optimal dan terukur.
”Kami berharap sekali peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mengelola sampah lingkungannya seperti di kawasan pertokoan, perumahan, dan lain sebagainya. Sehingga nanti sampah-sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing sebagaimana aturan yang diterapkan yakni berjenis sampah residu dari hasil pengelolaan yang telah berjalan di tingkat kawasan dan lingkungan pemukiman,” tambahnya.