RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencairkan puluhan klaim asuransi bagi warga yang terdampak peristiwa pohon tumbang sepanjang tahun 2025. Total terdapat 15 klaim asuransi yang telah dibayarkan, mencakup kerusakan kendaraan, bangunan hunian, hingga korban luka (body injury).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urip Hermawan, menjelaskan bahwa klaim tersebut ditangani melalui Bidang Pertamanan. Berdasarkan data sepanjang 2025, kerugian paling banyak dialami pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
”Adapun klaim dengan nilai terbesar mencapai Rp20 juta, dengan jenis klaim body injury. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Makam Bungur, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, pada 5 Maret 2025,” papar Boyke dalam rilisnya, Rabu, 14 Januari 2026.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah membayarkan klaim senilai Rp18 juta untuk kerusakan kendaraan bermotor akibat pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Grand Soll Marina, yang terjadi pada 9 September 2025.
”Ada juga lainnya, senilai Rp14 juta diberikan untuk kerusakan kendaraan mobil yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Prambanan Raya, tepatnya di area parkir Kantor Kecamatan Cibodas, pada 29 September 2025,” katanya.
Boyke merinci, dari total 15 klaim yang telah dicairkan sepanjang 2025, sebanyak 10 klaim merupakan kerusakan mobil, empat klaim sepeda motor, serta satu klaim kerusakan hunian warga.
”Sepanjang 2025 ada 15 data klaim, 10 diantaranya mobil, empat motor dan satu lainnya adalah hunian,” sambungnya.
Pemkot Tangerang menegaskan, penyediaan asuransi pohon tumbang merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat dari risiko bencana nonalam. Pemerintah daerah juga mengimbau warga segera melaporkan kejadian pohon tumbang agar penanganan di lapangan berjalan cepat dan proses klaim asuransi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Pemkot juga terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian pohon tumbang kepada petugas terkait agar dapat ditangani dengan cepat, sekaligus memastikan proses klaim asuransi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.