RADARBANGSA.COM - Upaya meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional terus diperkuat melalui layanan sertifikasi profesi yang inklusif dan merata. Pemerintah menilai sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting agar setiap warga negara memiliki peluang yang sama dalam memperoleh pekerjaan yang layak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperluas jangkauan layanan sertifikasi agar lebih terjangkau dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Yassierli menegaskan bahwa akses terhadap sertifikasi harus bersifat adil dan tidak diskriminatif. Ia menilai keterlibatan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, sangat penting agar kesempatan kerja dapat dirasakan secara merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” tegas Yassierli dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu, 18 Januari 2026.
Ia juga menambahkan bahwa Kemnaker bersama BNSP memiliki peran sentral dalam memastikan sistem pengakuan kompetensi berjalan optimal. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang melaksanakan uji kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” tambah Menaker.
Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari menyampaikan bahwa capaian sertifikasi profesi sepanjang tahun 2025 telah mencapai 1,6 juta orang. Menurutnya, sertifikasi tersebut menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja karena didasarkan pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar khusus, hingga standar internasional dalam sistem BNSP.