RADARBANGSA.COM - DPRD Banyuwangi melontarkan peringatan keras terhadap maraknya dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah hulu. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi besar memicu bencana yang mengancam keselamatan warga.
Peringatan itu menguat setelah anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi dari Fraksi NasDem, Zamroni SH, bersama Ketua Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldy, melakukan peninjauan langsung ke kawasan Perkebunan Lidjen dan sekitarnya. Di lokasi, keduanya menemukan indikasi perubahan fungsi lahan dari tanaman keras menjadi tanaman musiman seperti hortikultura dan tebu.
Zamroni menegaskan, alih fungsi lahan di wilayah hulu merupakan tindakan berisiko tinggi karena menghilangkan fungsi resapan air yang selama ini menjadi penahan alami banjir dan longsor.
"Kita tidak boleh menutup mata. Ini soal keselamatan rakyat. Ketika tanaman keras di hulu diganti dengan tanaman musiman, fungsi resapan air hilang. Jangan sampai demi keuntungan ekonomi sesaat, kita mengabaikan bencana yang mengintai di depan mata," tegas Zamroni, Senin (19/1/2026).
Ia mengingatkan, Banyuwangi memiliki catatan kelam bencana banjir yang meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat. Dugaan alih fungsi lahan di kawasan hulu, termasuk di Perkebunan Lidjen dan Kalibando, disebut berkontribusi terhadap banjir kiriman yang kerap melanda wilayah Kota Banyuwangi.
"Kita masih ingat bagaimana trauma warga saat banjir menerjang. Air kiriman dari atas (hulu) datang begitu cepat karena tidak ada lagi akar tanaman keras yang menahan laju air. Longsor dan banjir bandang bukan sekadar fenomena alam, tapi adalah `protes` alam atas ulah manusia yang merusak ekosistem," tandasnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD Banyuwangi mendesak Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas untuk mengambil langkah tegas. Pemkab diminta tidak ragu menindak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti melakukan alih fungsi lahan secara ilegal dan melanggar komitmen konservasi.
"Kami meminta Ibu Bupati untuk bertindak tegas. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar komitmen konservasi dan merusak lingkungan, harus ada sanksi yang memberikan efek jera. Jangan biarkan anak cucu kita nantinya hanya mewarisi bencana," kata Zamroni.
Bagi Komisi IV DPRD Banyuwangi, perlindungan wilayah dari ancaman bencana merupakan prioritas utama. Alih fungsi lahan tanpa kajian lingkungan yang matang dinilai sebagai ancaman serius dan bom waktu bagi keselamatan masyarakat.
DPRD Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi memastikan kawasan hutan dan perkebunan tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan pelindung kehidupan warga.
"Mari kita jaga hutan dan lahan perkebunan kita, agar alam tetap menjaga kita," paparnya.