DIY Resmikan 438 Pos Bantuan Hukum, Layanan Hukum Kini Menyentuh Desa

Rabu, 21 Januari 2026 23:01 WIB
Gubernur DIY dan Menteri Hukum resmikan Pos Bantuan Hukum, Selasa (20/1). (Foto: Kemenkum Jogja)
Gubernur DIY dan Menteri Hukum resmikan Pos Bantuan Hukum, Selasa (20/1). (Foto: Kemenkum Jogja)

RADARBANGSA.COM - Negara kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan keadilan hingga ke tingkat paling dasar. Hal tersebut ditandai dengan peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar pada Selasa (20/1) di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum. Menurutnya, Kementerian Hukum tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel.

“Mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital. Tidak ada lagi layanan yang dilakukan tanpa digitalisasi,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, digitalisasi memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan real time. Seluruh laporan yang masuk dari Posbankum desa dan kelurahan akan terintegrasi dalam dashboard Kementerian Hukum, sehingga dapat diketahui secara langsung wilayah dengan tingkat persoalan hukum tertinggi.

“Semua laporan dari desa dan kelurahan akan tampil secara real time di dashboard Kementerian Hukum,” jelasnya.

Supratman juga mengungkapkan bahwa peresmian Posbankum secara nasional rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam agenda tersebut, Presiden akan diberikan akun digital khusus untuk memantau kinerja layanan hukum, termasuk laporan dan tindak lanjut Posbankum di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan merupakan penegasan sikap negara agar keadilan tidak berhenti di pusat dan tidak berjarak dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.

Menurut Sri Sultan, desa dan kalurahan di DIY merupakan ruang hidup masyarakat tempat persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul. Karena itu, penyelesaiannya harus diupayakan sedekat mungkin dengan warga.

“Reformasi Kalurahan sejak awal kami rancang bukan hanya untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, tetapi juga untuk mereformasi cara negara hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran negara tidak cukup melalui program dan anggaran, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk pangayoman yang memberikan rasa aman, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam konteks tersebut, Pos Bantuan Hukum menjadi instrumen penting untuk memperkuat Reformasi Kalurahan.

Sri Sultan menambahkan, hukum tidak semata dipahami sebagai kumpulan pasal dan sanksi, melainkan sebagai aturan kebijaksanaan demi menjaga ketertiban dan martabat manusia. Penegakan hukum, lanjutnya, harus diarahkan pada terciptanya ketenteraman bersama.

Melalui Pos Bantuan Hukum, ia berharap warga desa dan kelurahan mendapatkan pendampingan yang empatik, penjelasan hukum yang mudah dipahami, serta keadilan yang substantif.

“Negara harus hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan menghormati martabat warganya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menekankan peran kepala desa sebagai juru damai dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal. Ia menyebut penyelesaian persoalan melalui desa menjadi kunci untuk mencegah konflik berkembang lebih luas.

“Kami mendukung akses bantuan hukum secara pro bono bagi aparat dan masyarakat desa, dengan mengedepankan mekanisme mediasi dan konsiliasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto melaporkan, sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum telah tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 144 pos, disusul Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.

Untuk mendukung layanan tersebut, DIY ditopang 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal tersertifikasi yang siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik sosial dan hukum di tingkat paling dasar,” pungkasnya.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : Rahmad Novandri