SPPT PBB-P2 2026 Diluncurkan, Bupati Jombang Pangkas Beban Pajak Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 21:01 WIB
Pemkab Jombang (foto: istimewa)
Pemkab Jombang (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026.

Peluncuran yang mengusung tema “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas” tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, staf ahli, asisten, kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jombang Abah Warsubi mengumumkan kebijakan strategis berupa penurunan ketetapan PBB-P2 secara signifikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Abah Warsubi menegaskan, penyesuaian dilakukan berdasarkan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penurunan tersebut berdampak langsung pada berkurangnya total ketetapan PBB-P2 Tahun 2026.

“Jika pada 2025 ketetapan PBB-P2 mencapai Rp43,1 miliar, maka pada 2026 turun menjadi Rp27,96 miliar. Artinya, ada penurunan sekitar Rp15,1 miliar,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Jombang juga memberikan contoh langsung dengan melakukan simulasi pembayaran pajak secara digital. Dengan memindai QR Code yang tertera pada SPPT melalui ponsel, Bupati menunjukkan kemudahan layanan pembayaran PBB-P2 di era digital.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto melaporkan, sebanyak 752.226 SPPT PBB-P2 Tahun 2026 telah dicetak dan siap didistribusikan. Inovasi tahun ini ditandai dengan penyematan QR Code pada setiap SPPT.

Melalui QR Code tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai informasi, mulai dari lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga tautan pembayaran digital melalui QRIS.

“Ini bagian dari transparansi. Wajib pajak bisa memastikan keakuratan data, terutama untuk sekitar 70 ribu bidang yang peta bidangnya masih dalam tahap penyempurnaan,” ujar Sholahuddin.

Bapenda Jombang juga menyampaikan jadwal teknis pelaksanaan PBB-P2 Tahun 2026. Seluruh kanal pembayaran dibuka mulai 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Penandatanganan berita acara cetak SPPT di tingkat kecamatan dijadwalkan pada 27–30 Januari 2026, sementara pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR mulai dibuka pada 2 Februari 2026.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Jombang menyiapkan insentif bagi desa yang mampu melunasi PBB-P2 lebih awal. Desa yang lunas pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB akan memperoleh hadiah sebesar 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, tersedia insentif total Rp80 juta bagi 18 desa tercepat.

Acara tersebut juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) guna memperluas akses pembayaran pajak.

Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa menandai dimulainya pendistribusian SPPT.

Kegiatan berlangsung khidmat karena bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2, dan ditutup dengan doa bersama serta pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur atas peran strategis desa dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : M. Isa