Polda Bali Sita Sabu Rp9 Miliar Jaringan Jakarta-Bali, Dua Kurir Ditangkap

Minggu, 08 Februari 2026 17:02 WIB
Konferensi Pers Kapolda Bali. (Foto: sagra.bali)
Konferensi Pers Kapolda Bali. (Foto: sagra.bali)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita total 8,98 kilogram sabu dari jaringan Jakarta–Bali dan menangkap dua kurir di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Rabu (4/2). Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp9 miliar.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33). Keduanya disebut berada dalam satu jaringan dan dikendalikan seorang berinisial L di Jakarta.

"Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, namun kami split jadi dua berkas perkara," kata Daniel di Denpasar, Sabtu (7/2).

Dalam perkara pertama, polisi menyita 2,98 kilogram sabu dari tersangka AS. Ia diperintahkan L mengambil paket sabu di Hotel Kabin Jakarta dengan imbalan Rp50 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Bali.

Pada perkara kedua, polisi menyita lebih dari 6 kilogram sabu dari tersangka BH. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan BH mengambil paket sabu dari seseorang bernama Ari di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang kemudian disimpan di Hotel Cabin Kelapa Gading sebelum dikirim ke Bali menggunakan bus antarprovinsi.

BH dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram sabu. Di Bali, barang itu rencananya diserahkan kepada saudara L di Pemogan, Denpasar Selatan.

Selain kasus sabu, Polda Bali juga mengungkap penyelundupan kokain seberat 1.295,20 gram netto yang melibatkan warga negara Turki, Halil Sener (26), seorang disk jockey. Ia ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2026) pukul 17.00 WITA setelah tiba dari Dubai menggunakan pesawat Emirates EK368.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Irjen Daniel.

Pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea Cukai menemukan kemasan plastik berisi serbuk putih yang kemudian dipastikan sebagai kokain. Dari pemeriksaan lanjutan, HS mengaku diperintah seseorang berinisial M yang ditemuinya di sebuah hotel di Brasil. Ia mengaku belum menerima bayaran.

“Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali,” ujarnya.



Reporter : Arif Setiawan
Redaktur : Rahmad Novandri