RADARBANGSA.COM - Upaya memperkuat daya saing produk dalam negeri terus dilakukan pemerintah melalui pembaruan sistem sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang lebih sederhana dan transparan.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mereformasi kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Reformasi tersebut menghadirkan sistem yang semakin transparan, akuntabel, mudah, dan cepat, sehingga diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Selain melalui skema sertifikasi Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemerintah juga memberikan fasilitas kepada pelaku industri kecil untuk memperoleh sertifikat TKDN melalui mekanisme self declare yang dapat diakses secara gratis melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan diri industri kecil agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar. Namun, reformasi kebijakan ini tetap melalui pengawasan dengan adanya pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk industri,” ujarnya.
Menurut Menperin, pemeriksaan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan dalam pengajuan sertifikasi, “Sertifikasi TKDN self declare ini merupakan bentuk kemudahan bagi industri kecil dengan waktu sertifikasi yang lebih singkat dan tanpa beban biaya, untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang berlaku selama lima tahun,” tuturnya.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kemenperin memberlakukan mekanisme validasi bagi pelaku usaha industri kecil melalui SIINas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil.
“Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare. Dengan begitu, industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN Self Declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.