Menteri PPPA Arifah Sebut Aturan Pelaksana PP TUNAS Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 07 Maret 2026 20:02 WIB
Arifah Fauzi (Menteri PPPA). (Foto: Kementerian PPPA)
Arifah Fauzi (Menteri PPPA). (Foto: Kementerian PPPA)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 karena diyakini akan memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

"Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menurut dia, langkah Komdigi melalui regulasi ini juga mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan digital yang aman, ramah anak, dan memperkuat ekosistem perlindungan anak.

Namun, kebijakan ini perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta peran keluarga dalam mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital.

"Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting," ujar Arifah Fauzi.

Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan akses pada platform tertentu akan berpotensi mendorong anak mencari cara lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau.

"Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat," tuturnya.



Reporter : Anata Lu’luul Jannah
Redaktur : M. Isa