PMII Pasuruan Demo Tambang `Maut`, Bupati Rusdi: Penertiban Wewenang ESDM Jatim

Selasa, 17 Maret 2026 16:01 WIB
Aksi demo PMII Pasuruan terkait kubangan bekas tambang yang menelan nyawa Muhammad Sofa Alfian. (Foto: Mustofa/PMII Kompana)
Aksi demo PMII Pasuruan terkait kubangan bekas tambang yang menelan nyawa Muhammad Sofa Alfian. (Foto: Mustofa/PMII Kompana)

RADARBANGSA.COM - Tragedi nahas yang merenggut nyawa Muhammad Sofa Alfian (13) di kubangan bekas tambang galian C Desa Jeladri, Winongan, Senin (9/3) lalu, memicu gelombang protes keras.

Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pasuruan menggeruduk kantor bupati setempat, Senin (16/3/2026).

Aksi unjuk rasa ini bahkan sempat memanas dan nyaris berujung ricuh dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.

Menghadapi tuntutan massa, Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, akhirnya turun langsung menemui para demonstran. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak melakukan pembiaran.

Namun, Bupati Rusdi blak-blakan menyebut bahwa urusan perizinan, penertiban, hingga audit tambang bukanlah kewenangan mutlak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

"Terkait penertiban dan audit, itu menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Jawa Timur. Oleh karena itu, saya berpesan jangan hanya berhenti demo di kantor bupati, yang paling utama sampaikan aspirasi ini ke ESDM Jatim," tegas Bupati Rusdi di hadapan mahasiswa.

Ia memaparkan bahwa kewenangan Pemkab sangat dibatasi oleh aturan wilayah kerja, layaknya jalan nasional yang rusak namun tak bisa sembarangan ditambal oleh bupati.

Meski demikian, Bupati Rusdi memastikan pihaknya bersama Ketua DPRD Samsul Hidayat tidak lepas tangan. Pemkab Pasuruan secara resmi telah melayangkan surat teguran ke ESDM Provinsi Jatim.

"Kita tidak abai. Sebagai langkah antisipasi, saya juga sudah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mendata dan mengamankan lokasi tambang-tambang yang terdaftar agar kejadian serupa tidak terulang," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti keterbatasan jumlah aparat penegak Perda di wilayahnya. Ia menyebut total personel Satpol PP se-Kabupaten Pasuruan hanya berjumlah 200 orang, sehingga pengawasan mandiri 24 jam sangat sulit dilakukan.

Sebagai solusi tambahan, Bupati Rusdi mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk proaktif melaporkan tambang-tambang ilegal secara daring melalui Satgas bentukan Presiden.

Terkait desakan reklamasi lahan bekas galian C di Jeladri, bupati mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam bertindak.

"Kita harus cek kebenarannya dulu. Jangan sampai kita tuduh perusahaan tidak melakukan reklamasi, padahal di kawasan tersebut mereka masih mengantongi izin operasi. Jangan sampai kita berniat menegakkan aturan, tapi malah menyalahi aturan lain," pungkasnya.



Reporter : Bahauddin
Redaktur : Rahmad Novandri