RADARBANGSA.COM - Komisi IX DPR RI menyoroti serius perlindungan anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya mereka yang tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten Gresik pada Senin (6/4/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengakui bahwa persoalan anak-anak PMI yang tinggal di negara tujuan tanpa dokumen resmi selama ini luput dari perhatian.
“Ini jujur saja belum sempat tercapture di Komisi IX. Padahal mereka hidup tanpa status kewarganegaraan, tanpa identitas yang jelas,” ujarnya.
Fenomena ini banyak terjadi akibat pernikahan siri yang tidak tercatat secara hukum. Tak sedikit anak yang kemudian ditinggalkan oleh salah satu atau bahkan kedua orang tuanya, sehingga hidup dalam kondisi rentan tanpa perlindungan negara.
"Anak-anak ini rata-rata berasal dari pernikahan siri dan sebagian ada yang sudah ditinggalkan ayahnya, ditinggalkan ibunya, atau bahkan ditinggalkan keduanya. Nah pemerintah Gresik berinisiatif menghandel proses pemulangan anak-anak ini, tapi hanya yang berasal dari Gresik dan memberikan dokumen kependudukan hingga akses pendidikan dan kesehatan," ungkap Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menegaskan bahwa langkah Pemkab Gresik patut diapresiasi dan dijadikan inspirasi bagi daerah lain maupun pemerintah pusat.
“Tugas kami di Komisi IX adalah memberikan payung hukum atas upaya ini. Tanpa legalitas, anak-anak ini tidak akan punya akses pendidikan maupun layanan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memaparkan inisiatif pemulangan anak-anak PMI dari luar negeri, khususnya dari Malaysia, serta pemberian dokumen kependudukan, akses pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi. Mereka harus pulang dengan aman, terlindungi, dan memiliki masa depan yang jelas,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemkab Gresik, hingga Desember 2025 terdapat sekitar 80 anak asal Gresik yang berisiko terlantar di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 anak menjadi prioritas untuk dipulangkan secara bertahap.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perlindungan terhadap sekitar 5.700 PMI asal Gresik yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, Dukun, Manyar, serta Kepulauan Bawean (Sangkapura dan Tambak).
RDPU yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut juga dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah, termasuk Kepala Bappeda Edy Hadisiswoyo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Zainul Arifin, serta perwakilan dinas sosial, pendidikan, dan kependudukan.
Melalui forum ini, Pemkab Gresik berharap adanya dukungan kebijakan dari pemerintah pusat dan DPR RI guna mempercepat proses pemulangan serta memastikan pemenuhan hak dasar anak-anak PMI.