RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan hingga 30 April 2026. Perpanjangan masa pelaporan dilakukan karena jumlah SPT yang masuk hingga akhir Maret 2026 baru mencapai sekitar 10,6 juta atau sekitar 60 persen dari target.
Menyikapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong peningkatan edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait penggunaan sistem Coretax. Ia menilai langkah tersebut cukup responsif di tengah proses penyesuaian sistem yang masih berlangsung.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Kemenkeu atas kebijakan perpanjangan ini. Tentu, ini langkah yang responsif di tengah berbagai penyesuaian sistem yang sedang berlangsung. Apalagi, jika kita melihat data dari DJP, jumlah SPT yang sudah masuk baru berada di kisaran 60 persen. Artinya, masih ada sisa target yang perlu dikejar,” ungkap Puteri dilansir dprri, Selasa (7/4/2026).
Puteri menambahkan selama masa transisi masih ada wajib pajak yang mengalami kebingungan dalam menggunakan Coretax, terutama terkait penyesuaian fitur dari sistem sebelumnya.
“Misalnya, dalam hal-hal teknis yang sering membingungkan, ketika statusnya kurang bayar, atau justru lebih bayar, apa yang jadi penyebabnya? Lalu, bagaimana jika ingin membuatnya menjadi nihil? Ini hal-hal yang di lapangan seringkali belum dipahami dengan baik,” urai Puteri.
Ia menilai momentum perpanjangan tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat agar proses pelaporan berjalan lebih mudah dan efisien. Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya informasi yang tidak valid di media sosial, termasuk jasa pelaporan SPT tidak resmi.
“Jangan sampai, karena minimnya panduan yang jelas, wajib pajak justru mencari jawaban dari sumber-sumber yang belum tentu valid. Apalagi sekarang banyak sekali konten di media sosial yang terlihat meyakinkan, tetapi tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, akhir-akhir ini juga mulai muncul di media sosial soal Jasa Joki untuk lapor SPT,” ucap Puteri.