RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mengombinasikan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH).
Kebijakan ini mulai diberlakukan pekan ini, dengan skema WFH yang hanya diperbolehkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan.
“Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mendorong kinerja yang berbasis hasil,” ujarnya, dikutip Kamis (9/4/2026).
Meski memberi ruang fleksibilitas, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan dari rumah. Penentuan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kebutuhan layanan.
“Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah. Harus dilihat apakah bisa dipantau jarak jauh dan memiliki output yang jelas serta terukur,” katanya.
ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi target kerja harian. Pengawasan dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi guna memastikan kinerja tetap terjaga.
“WFH bukan berarti mengurangi produktivitas. Justru kita dorong kinerja yang terukur, minimal memenuhi beban kerja harian sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menegaskan bahwa sejumlah jabatan dan layanan publik tetap harus bekerja dari kantor demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi diatur tidak semua yang WFH. Di antaranya pejabat tinggi pratama eselon III, camat, lurah, layanan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, sektor perizinan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga layanan publik lainnya juga tidak termasuk dalam skema WFH.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas.