RADARBANGSA.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipikor Mabes Polri, serta inspektorat se-DIY untuk memperkuat integritas dan pencegahan korupsi di tingkat kalurahan dan kelurahan.
Kegiatan ini turut dihadiri lurah, pamong, panewu, hingga bupati/wali kota, sebagai upaya menegaskan peran kalurahan sebagai garda terdepan pelayanan negara.
Dalam acara Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan di Taman Budaya Embung Giwangan, Selasa (28/4), Sri Sultan menekankan pentingnya menjaga integritas di level pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Ia menyebut pengelolaan dana desa harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.
“Pengelolaan kalurahan dan kelurahan harus menghindari tumpang tindih, menjamin efisiensi, dan memastikan setiap anggaran kembali untuk masyarakat. Yang kita bangun bukan hanya sistem, tetapi juga peradaban birokrasi,” ujarnya.
Sri Sultan juga menegaskan bahwa pemerintahan tidak sekadar menjalankan kekuasaan, melainkan menjaga amanah publik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang dijalankan secara nyata, bukan sekadar tertulis dalam regulasi.
Ia turut mengingatkan nilai-nilai budaya Yogyakarta yang menolak praktik korupsi, sebagaimana diajarkan dalam Serat Piwulang. Prinsip laku sasmita, amrih nirmala disebut menjadi landasan moral agar setiap tindakan dilakukan dengan kewaspadaan dan kejujuran.
“Penyimpangan sering berawal dari hal kecil. Integritas sejati terletak pada kemampuan menolak sejak awal setiap potensi penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMK2PS DIY, KPH Yudanegara, menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi lurah agar pengelolaan dana berjalan lurus dan tidak menyimpang.
Ia juga menyebut meski dana desa mengalami penurunan, pemerintah daerah tetap mengoptimalkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung program strategis seperti reformasi kalurahan dan pemberdayaan masyarakat.
“Lurah harus paham rambu-rambu. Kami ingin lurah tetap lurus arah dalam melayani masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan, total dana yang dikelola kalurahan di DIY pada 2025 mencapai Rp1,62 triliun. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk melalui pendataan penduduk non-permanen yang berkontribusi pada pajak kendaraan.
Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY, Gandang Hardjanta, menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman administrasi dan regulasi di tingkat bawah.
“Kami masih membutuhkan kejelasan teknis di lapangan. Dengan pemahaman yang baik, implementasi kebijakan diharapkan tidak berbenturan dengan aturan hukum,” ujarnya.