RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti rencana pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia yang akan membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM.
Menurut Mafirion, wacana tersebut perlu dikaji secara serius karena berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
Ia menjelaskan, merujuk pada Deklarasi Pembela HAM 1998 yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan dan membela HAM tanpa memerlukan pengakuan atau sertifikasi dari negara. Dengan demikian, status sebagai aktivis HAM bukanlah sesuatu yang dapat ditentukan melalui mekanisme administratif pemerintah.
“Rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai seseorang aktivis atau pengiat HAM, harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia mengakui bahwa upaya pemerintah untuk menjaga integritas gerakan HAM dari penyalahgunaan oleh oknum tertentu patut dipahami. Namun demikian, pendekatan melalui pembentukan tim asesor dinilai bukan solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih mendasar. “Pendekatan ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,” ujarnya.
Selain itu, Mafirion menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, aktivis HAM sering berada pada posisi kritis terhadap kebijakan negara. Jika negara memiliki kewenangan menentukan legitimasi aktivis HAM, maka hal ini dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa mekanisme sertifikasi berpotensi menciptakan perlindungan hukum yang tidak setara. “Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” katanya.
Untuk itu, Mafirion mendorong pemerintah menempuh langkah yang lebih tepat dan proporsional. Penanganan terhadap oknum yang menyalahgunakan isu HAM seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum, bukan dengan menentukan identitas seseorang sebagai aktivis.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas organisasi masyarakat sipil, termasuk melalui mekanisme pelaporan terbuka, tata kelola yang baik, serta penguatan kode etik dan pengawasan internal.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang inklusif dan berbasis pada tindakan. Setiap individu yang memperjuangkan HAM harus mendapatkan perlindungan yang setara tanpa diskriminasi.
“Negara pada dasarnya memiliki kewajiban utama untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan hak-haknya, termasuk dalam membela HAM. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” pungkas Mafirion.