PKB Jatim Dorong Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Lumajang

Sabtu, 09 Mei 2026 11:03 WIB
PKB Jatim Kawal Proses Hukum Korban Disabilitas Asal Lumajang. (Foto: Nabiel Ba)
PKB Jatim Kawal Proses Hukum Korban Disabilitas Asal Lumajang. (Foto: Nabiel Ba)

RADARBANGSA.COM - DPW PKB Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti aduan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis disabilitas asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang disampaikan kuasa hukum korban, Shifa Khilwiyatul Muti’ah, Jumat (8/5/2026).

Aduan tersebut disampaikan dalam agenda Hari Fraksi yang digelar DPW PKB Jatim sebagai forum penyerapan aspirasi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui siaran daring di akun TikTok @dpwpkbjatim yang rutin dilaksanakan setiap Jumat.

Dalam forum itu, Shifa hadir mendampingi kliennya berinisial AW, seorang gadis penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri yang berusia sekitar 70 tahun.

Di hadapan jajaran pengurus DPW PKB Jatim dan anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Shifa meminta aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku. Pasalnya, laporan yang telah dilayangkan ke Polres Lumajang hampir satu bulan lalu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Shifa bersama korban didampingi Wakil Ketua DPW PKB Jatim yang juga Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Muhammad Ashari, Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah, Erjik Bintoro, serta Anggota Komisi E DPRD Jatim Sriatun mendatangi Polda Jawa Timur.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan sekaligus meminta percepatan penanganan kasus tersebut.

“Kami mendampingi korban dan kuasa hukum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur. Karena ini sudah menjadi perhatian di tingkat provinsi, kami meminta Polda turut melakukan pengawasan dan mendorong percepatan penanganan perkara,” ujar Musyafak di Mapolda Jatim.

Ia menegaskan PKB Jawa Timur berkomitmen mengawal kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan hukum.

“PKB hadir membela masyarakat kecil dan mereka yang merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Shifa menyampaikan pihaknya meminta pendampingan dari PKB Jatim agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Menurutnya, kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Lumajang, namun pihaknya berharap ada percepatan dalam proses penanganan.

“Kami meminta dukungan hingga tingkat provinsi karena laporan yang kami sampaikan di Polres Lumajang belum juga tuntas. Kami berharap terlapor segera ditemukan dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Shifa juga menegaskan pihaknya menolak penyelesaian melalui jalur damai. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius, terlebih korbannya merupakan penyandang disabilitas.

Ia khawatir praktik penyelesaian damai justru membuat kasus serupa terus terulang dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kami menolak jalur damai. Banyak kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas berakhir tanpa kejelasan karena diselesaikan di luar proses hukum,” pungkasnya.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : Rahmad Novandri