RADARBANGSA.COM - DPRD Sleman berencana memperketat pengawasan terhadap kinerja instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Langkah tersebut menyusul temuan sebelas bayi yang dievakuasi dari sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sleman akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan terhadap instansi terkait guna mencegah persoalan serupa terulang kembali. Evaluasi itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelayanan publik di Kabupaten Sleman.
Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius dan pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan masyarakat.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap tiga bulan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Gustan di Kompleks Pemda Sleman, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, evaluasi berkala juga bertujuan memastikan setiap instansi memberikan laporan perkembangan penanganan persoalan secara rutin kepada DPRD sehingga pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Gustan menambahkan, sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi persoalan sejak dini. Ia menyebut banyak informasi yang justru pertama kali diketahui masyarakat sebelum sampai ke pemerintah daerah.
“Di Sleman kanal pengaduan masyarakat sudah dibuka luas, baik melalui WhatsApp maupun media sosial,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi, menjelaskan kewenangan tenaga kesehatan, termasuk bidan, hanya sebatas pelayanan medis sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pelayanan kesehatan terhadap ibu dan bayi dianggap selesai ketika kondisi keduanya sehat dan dapat menjalani perawatan mandiri di rumah.
“Setelah ibu melahirkan dan kondisi ibu maupun bayi sehat, maka pelayanan kesehatan selesai ketika pasien sudah bisa mandiri di rumah,” jelas Anung.
Ia menegaskan dugaan pengasuhan terhadap sebelas bayi di rumah tersebut berada di luar kewenangan pelayanan kesehatan dan lebih menjadi ranah dinas sosial maupun instansi terkait pengasuhan anak.
“Yang menjadi kewenangan kami adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga medis. Di luar itu bukan ranah perizinan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat bersama pemerintah daerah mengevakuasi sebelas bayi dari sebuah rumah di Kecamatan Pakem, Sleman. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman terkait mekanisme penitipan, pola pengasuhan, hingga legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah bayi yang cukup banyak dalam satu lokasi. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat.