RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik penunggak pajak pada 6–8 Mei 2026. Sebanyak 3.185 berkas penunggak pajak menjadi sasaran tindakan tersebut yang tersebar di 11 bank besar berpusat di Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur. Selain rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik wajib pajak, seperti subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut diterapkan kepada wajib pajak yang telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan setelah melewati jatuh tempo pembayaran. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan pemblokiran serentak merupakan bentuk penagihan aktif yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, namun terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum termasuk pemblokiran akan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Kewenangan DJP dalam melakukan pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sementara mekanisme penagihan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional.