Sultan HB X Minta Raperda Jaga Kebudayaan dan Ekologi DIY

Selasa, 26 Mei 2026 18:01 WIB
Sultan HB X Tegaskan Raperda Harus Jaga Budaya dan Lingkungan. (Foto: ig @humasjogja)
Sultan HB X Tegaskan Raperda Harus Jaga Budaya dan Lingkungan. (Foto: ig @humasjogja)

RADARBANGSA.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa regulasi daerah harus mampu menjadi instrumen strategis dalam menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Karena itu, Pemda DIY menyambut baik sekaligus mengapresiasi inisiatif DPRD DIY dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Perfilman serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst sebagai langkah memperkuat keistimewaan DIY di masa mendatang.

Didampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Sri Sultan menyampaikan pendapat gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang berlangsung di Gedung DPRD DIY, Senin (25/5). Ia menilai, kedua raperda tersebut tidak hanya sebatas produk hukum administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Sri Sultan, momentum menjelang Hari Raya Iduladha juga perlu dimaknai sebagai pengingat pentingnya keikhlasan dalam menjalankan amanah pemerintahan, termasuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formalitas, tetapi juga mengandung nilai keadilan sosial, keberlanjutan, dan kemaslahatan publik.

Dalam pandangannya terhadap Raperda Pengelolaan Perfilman, Sri Sultan menyebut film memiliki peran strategis sebagai media edukasi, penyebarluasan pengetahuan, serta sarana pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Film juga dinilai mampu memperkuat identitas budaya Yogyakarta yang berakar pada nilai-nilai keistimewaan daerah.

“Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan utama. Film menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat,” ujar Sri Sultan.

Meski demikian, Pemda DIY memberikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda Perfilman, terutama terkait keselarasan materi pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Menurut Sri Sultan, argumentasi akademik dalam raperda tersebut masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan substantif dalam proses evaluasi di tingkat pemerintah pusat.

Ia juga menyoroti pengaturan mengenai fasilitasi lembaga kebudayaan di tingkat kelurahan dan kalurahan agar benar-benar mampu memberdayakan komunitas perfilman berbasis masyarakat secara berkelanjutan. Sri Sultan menegaskan, kalurahan tidak seharusnya hanya menjadi lokasi produksi film, melainkan juga tumbuh sebagai subjek sekaligus pelaku utama dalam ekosistem perfilman lokal.

Selain itu, Sri Sultan meminta pengaturan mengenai Badan Perfilman Daerah diselaraskan dengan keberadaan Dewan Kebudayaan DIY guna menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi kelembagaan, sehingga pembinaan kebudayaan dapat berjalan secara terintegrasi.

Sementara itu, terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Sri Sultan menegaskan kawasan karst di DIY merupakan aset ekologis strategis yang memiliki fungsi penting sebagai penyedia air bersih, penyangga lingkungan, sekaligus bagian dari mitigasi perubahan iklim.

Bentang alam karst Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, menurutnya, harus dijaga secara berkelanjutan dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pertambangan, industri, maupun pembangunan yang tidak terkendali.

“Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Gangguan terhadap salah satu komponennya dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. Karena itu diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis daya dukung lingkungan,” tegas Sri Sultan.

Dalam pembahasannya, Pemda DIY turut memberikan sejumlah catatan strategis, mulai dari kesesuaian kewenangan gubernur dalam penetapan kawasan karst, penyelarasan nomenklatur dengan regulasi nasional, hingga pengaturan Indeks Kesehatan Kawasan Ekosistem Karst sebagai instrumen pengendalian berbasis data.

Pemda DIY juga menekankan pentingnya perumusan indikator kerusakan dan sanksi administratif secara jelas demi menjamin kepastian hukum di lapangan.

Menutup penyampaiannya, Sri Sultan mengajak seluruh pihak untuk menyusun kedua raperda tersebut secara terbuka dan konstruktif agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat DIY serta memperkuat arah pembangunan daerah yang berlandaskan kebudayaan dan keistimewaan.

“Mari kita susun Raperda ini dengan hati yang terbuka terhadap kritik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat DIY,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Atas nama pimpinan DPRD DIY, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyampaian pendapat Gubernur DIY terhadap dua Raperda prakarsa DPRD DIY tersebut.

Selanjutnya, DPRD DIY akan melanjutkan pembahasan melalui tanggapan fraksi-fraksi serta pembentukan panitia khusus guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : Rahmad Novandri