DPRD Jatim Tegaskan Gaji ke-13 ASN Wajib Cair Tepat Waktu

Rabu, 03 Juni 2026 21:31 WIB
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Aida Fitriati. (Foto: Nabiel Ba)
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Aida Fitriati. (Foto: Nabiel Ba)

RADARBANGSA.COM - Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri mulai 2 Juni 2026 mendapat respons positif dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Aida Fitriati.

Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak terjadi penundaan pencairan di wilayah Jawa Timur dengan alasan apa pun.

Menurut Aida, gaji ke-13 bukan sekadar hak bagi aparatur negara, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi daerah.

Politisi PKB tersebut menegaskan, polemik terkait potensi keterlambatan pencairan tidak boleh kembali terjadi karena dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat.

“Menolak segala bentuk diskursus penundaan gaji ke-13, karena penundaan pencairan akan memperlemah daya beli warga,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Aida menjelaskan, pencairan gaji ke-13 telah dijadwalkan mulai 2 Juni 2026. Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terdapat klausul “dibayarkan paling cepat” yang dinilai membuka ruang penafsiran fleksibel terhadap waktu pencairan.

Menurutnya, klausul tersebut berpotensi dimanfaatkan sejumlah instansi, khususnya pemerintah daerah, untuk menunda penyaluran dengan alasan kendala likuiditas APBD maupun proses rekonsiliasi data kepegawaian yang belum selesai.

“Konstruksi hukum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 memberi ruang adanya penundaan pencairan. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah tidak berlindung di balik fleksibilitas administratif tersebut,” katanya.

Ia pun mendorong percepatan penyaluran gaji ke-13 demi menjaga stabilitas konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain menyoroti jadwal pencairan, Aida juga menilai terdapat kesenjangan kebijakan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 terkait perhitungan proporsional bagi PPPK Paruh Waktu dan PPPK yang baru diangkat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu disparitas pendapatan di lingkungan aparatur sipil negara.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan langkah antisipasi melalui skema insentif tambahan atau instrumen jaring pengaman kesejahteraan non-fiskal guna menjaga rasa keadilan di kalangan aparatur.

“Kami meminta Pemprov Jatim memformulasikan instrumen tambahan untuk memitigasi disparitas pendapatan dan potensi kecemburuan sosial di internal aparatur pelayanan publik,” tuturnya.

Aida menegaskan bahwa gaji ke-13 memiliki dampak ekonomi yang luas karena dana yang beredar akan menjadi stimulus bagi perekonomian di daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut redistribusi kesejahteraan. Setiap anggaran gaji ke-13 memiliki multiplier effect terhadap pergerakan ekonomi masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : Rahmad Novandri