RADARBANGSA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026). Penahanan Dadan dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN.
Dari pantauan redaksi di Jakarta, Dadan dibawa pihak kejaksaan dengan mengenakan rompi pink pada pukul 17.11 WIB.
Kejagung turut menahan mantan wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Soni Sonjaya.
Diketahui, pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat.