RADARBANGSA.COM - Di tengah sorotan publik terhadap prioritas belanja daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas pemerintahan tetap menjadi kebutuhan mendesak dalam penyusunan APBD 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset daerah yang mengalami penurunan kondisi fisik akibat usia dan tingginya intensitas penggunaan tetap aman, layak, dan mampu mendukung pelayanan publik.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Nolly Eka Mardianto, menjelaskan anggaran tersebut difokuskan pada aspek keamanan dan kelayakan bangunan, bukan sekadar estetika. Hal ini dianggap krusial untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
"Prinsip kami adalah menjaga aset daerah agar tetap berfungsi dengan baik. Ketika ada kerusakan yang berpotensi mengganggu aktivitas atau membahayakan pengguna, tentu pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi," ujar Nolly pada Kamis (4/6/2026).
Sebagai contoh, Nolly menyebut kondisi Gedung Auditorium gubernuran yang sering digunakan untuk agenda publik dan rapat besar.
Bangunan tersebut kini mengalami kebocoran dan kerusakan di sejumlah titik yang membutuhkan penanganan segera demi menjamin keselamatan para pengguna.
Menanggapi sorotan publik terkait prioritas anggaran di tengah pemulihan pascabencana, Nolly menepis anggapan bahwa pemerintah kurang memiliki kepekaan sosial.
Ia menegaskan Pemprov Sumbar telah mengalokasikan seluruh dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp2,6 triliun khusus untuk mitigasi dan perbaikan infrastruktur terdampak bencana.
Dalam eksekusi anggaran, pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas.
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan masyarakat, percepatan pemulihan bencana, serta perawatan sarana penunjang pelayanan publik.
Ia juga menyambut baik partisipasi aktif masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran melalui laman dashboard pembangunan.
Menurutnya, transparansi ini menjadi bukti bahwa pemerintah terbuka terhadap pengawasan publik secara real-time dan tidak menutup-nutupi data pembangunan.