IPAL Tak Penuhi Standar, BGN Bekukan Sementara Operasional 22 SPPG di Malang

Jum'at, 05 Juni 2026 21:31 WIB
Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Malang Raya, R. Djoni Sudjatmoko. (Foto: nusadaily)
Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Malang Raya, R. Djoni Sudjatmoko. (Foto: nusadaily)

RADARBANGSA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang akibat belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang penghentian sementara operasional SPPG di Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah dapur MBG diketahui belum memiliki IPAL atau fasilitas pengelolaan limbah yang tersedia belum memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang berstatus suspend, khususnya kategori non kejadian menonjol atau perbaikan mayor.

Pencabutan status suspend baru dapat dilakukan setelah pengelola SPPG melengkapi perbaikan fasilitas dan menyerahkan dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk diverifikasi.

Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Kabupaten Malang, Djoni Sudjatmoko mengatakan, penghentian sementara operasional dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena ada yang belum memiliki IPAL sesuai standar, maka harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah selesai, bukti perbaikan dikirim dan operasional bisa diaktifkan kembali,” ujar Djoni, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, perbaikan IPAL tergolong ringan dan rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan. Namun demikian, penghentian operasional tetap berdampak pada penerima manfaat program dan relawan SPPG.

“Dampaknya tentu dirasakan penerima manfaat dan relawan karena layanan pemenuhan gizi sementara terhenti,” katanya.

GAPEMBI juga terus mendorong seluruh SPPG agar menjalankan operasional sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk memberikan pendampingan bagi dapur yang terkena suspend agar segera memenuhi persyaratan.

Djoni berharap koordinasi antara BGN dan GAPEMBI semakin baik guna mendukung peningkatan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.

Sebagai informasi, GAPEMBI merupakan mitra strategis BGN yang bertugas mengawasi operasional SPPG dan memastikan standar pelayanan gizi berjalan sesuai ketentuan.

Sebanyak 22 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Kecamatan Kepanjen, Pakisaji, Bululawang, hingga Turen.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : Rahmad Novandri