Bawa Misi Prabowo ke Jenewa, Menaker Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Awak Kapal Perikanan

Selasa, 09 Juni 2026 07:01 WIB
Menaker Yassierli (foto: istimewa)
Menaker Yassierli (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya dalam melindungi pekerja sektor perikanan yang selama ini bekerja di garis depan ekonomi maritim nasional. Dari Jenewa, Swiss, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membawa pesan khusus Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja, termasuk awak kapal perikanan yang menghadapi risiko tinggi di laut.

Menurut Menaker Yassierli, langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Indonesia dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor perikanan yang selama ini rentan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 sebagaimana dilansri kemnaker, Senin, 8 Juni 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi secara resmi di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen kepada ILO.

Yassierli menjelaskan, sektor penangkapan ikan memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dengan sektor lainnya. Para awak kapal harus bekerja dalam waktu lama di tengah laut, menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, serta berbagai potensi pelanggaran hak-hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai standar perlindungan pekerja perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di atas kapal, perjanjian kerja yang jelas, waktu istirahat yang memadai, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, akses layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.

Yassierli menegaskan, ratifikasi Konvensi ILO 188 juga mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara maritim besar yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan para pekerja di sektor kelautan.

Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya global dalam memberantas praktik kerja paksa, perdagangan orang, serta berbagai bentuk eksploitasi yang masih menjadi tantangan di industri perikanan dunia.

Melalui komitmen tersebut, Indonesia tidak hanya memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan dalam negeri, tetapi juga menunjukkan peran aktif dalam mendukung standar ketenagakerjaan internasional yang lebih adil, aman, dan manusiawi.



Reporter : Sugito
Redaktur : M. Isa