Kemenperin Gerak Cepat Pulihkan Industri Kecil Korban Bencana di Tiga Provinsi

Jum'at, 03 Juli 2026 09:02 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (foto: istimewa)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat pemulihan pelaku industri kecil yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui program Restart Industri Kecil (Restart IK), pemerintah menyiapkan berbagai bentuk fasilitasi agar pelaku usaha dapat segera kembali berproduksi dan menggerakkan roda perekonomian daerah.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, percepatan pemulihan industri kecil merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat segera pulih.

"Kami telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Menperin Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Perindustrian untuk bergerak cepat mengupayakan pemulihan pelaku industri kecil yang terdampak sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya," sambungnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurutnya, melalui keputusan itu, pemerintah menugaskan Satgas PRRP untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, hingga evaluasi proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Selain itu, Kemenperin juga melakukan pemetaan kebutuhan pelaku industri kecil sekaligus membuka peluang kemitraan dengan industri berskala besar agar pelaku usaha memiliki akses pasar dan kesempatan mempercepat pemulihan usahanya.

"Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan program ini. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi pelaku industri kecil di wilayahnya sehingga kami mendorong penyampaian data yang akurat agar bantuan yang diberikan benar-benar efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan di lapangan," tutur Agus.

Melalui program Restart IK, Kemenperin berharap pelaku industri kecil yang terdampak bencana tidak hanya mampu kembali berproduksi, tetapi juga menjadi lebih tangguh dalam menghadapi risiko bencana di masa mendatang, sehingga dapat terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.



Reporter : Yanuar Prasetyo
Redaktur : M. Isa