RADARBANGSA.COM - Gelombang panas ekstrem yang melanda sejumlah negara Eropa dan dilaporkan telah merenggut lebih dari 1.300 nyawa memicu kekhawatiran terhadap keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI). Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera mengambil langkah darurat dengan mengaktifkan seluruh perwakilan RI untuk memantau dan melindungi WNI di wilayah terdampak.
Menurut Taufiq, seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) harus bersikap proaktif dalam memantau kondisi WNI, bukan hanya menunggu laporan apabila telah terjadi korban.
"Gelombang panas ekstrem ini sudah menelan ribuan korban jiwa menurut data WHO. Ini adalah alarm keras. Kemenlu wajib proaktif memantau kondisi WNI di wilayah terdampak melalui seluruh perwakilan. Jangan tunggu ada korban dari warga kita baru sibuk bertindak," ujar Taufiq dalam rilisnya, Jumat (3/7/2026).
Ia menyoroti kondisi di Prancis dan sejumlah negara Eropa yang tengah mengalami lonjakan suhu ekstrem. Kondisi tersebut meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius seperti heatstroke dan dehidrasi, terutama bagi pekerja luar ruangan, mahasiswa, pelajar, serta pekerja migran Indonesia.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Taufiq mendorong Kemenlu menginstruksikan seluruh perwakilan RI di Eropa membuka posko siaga atau hotline darurat yang beroperasi selama 24 jam.
"KBRI dan KJRI perlu segera memperbarui pendataan WNI di wilayah-wilayah kritis. Buka posko siaga yang aktif 24 jam penuh. Jika ada WNI yang mengalami gangguan kesehatan atau kesulitan mengakses rumah sakit setempat, perwakilan RI harus hadir mendampingi dan memfasilitasi," tegasnya.
Selain ancaman terhadap kesehatan, Taufiq mengingatkan gelombang panas ekstrem juga berpotensi memicu berbagai bencana lanjutan, mulai dari kebakaran hutan, krisis pasokan air bersih, gangguan transportasi, hingga pemadaman listrik yang dapat berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk WNI di luar negeri.
Karena itu, ia menilai koordinasi antara perwakilan RI dengan otoritas setempat dan layanan kesehatan di negara-negara terdampak harus diperkuat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat.
"Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi WNI di mana pun mereka berada. Jangan sampai ada keterlambatan penanganan hanya karena lemahnya birokrasi informasi. Kesiapsiagaan dan kecepatan respons adalah kunci utama untuk memastikan seluruh saudara kita di Eropa tetap aman," pungkasnya.