RADARBANGSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah ini dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
"Pemusnahan barang bukti ini dipastikan akan menjadi kegiatan rutin dengan setahun bisa sampai tiga kali sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. Untuk saat ini barang bukti yang dimusnahkan ini periode Oktober 2025 sampai Juni 2026," katanya di Kabupaten Bandung, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga bulan ini Kejari Kabupaten Bandung telah menyelesaikan 260 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rinciannya, sebanyak 86 perkara tindak pidana umum terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya, 90 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 81 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta tiga perkara tindak pidana khusus.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 228,9363 gram sabu, 11.993 gram ganja, 4.047,36 gram ganja sintetis, serta 24.135 butir obat keras.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan 828.489 batang rokok tanpa pita cukai, 64 unit barang elektronik seperti telepon genggam, timbangan elektrik, dan flashdisk, serta 67 senjata tajam berupa golok, pisau dapur, dan pisau belati.
"Barang bukti yang dimusnahkan ada rokok tanpa cukai, berbagai narkoba mulai dari berbentuk sintetis hingga cairan, seperti yang kemarin ditangkap di daerah Podomoro dan juga berbagai alat," ujarnya.
Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup 100 buah kunci letter T beserta mata astag dan peralatan pembobol lainnya, 387 barang bukti berupa bahan kimia, senjata api mainan, dan botol, serta 295 barang bukti lainnya.
Nurmajayani berharap kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara berkala dapat memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah diputus pengadilan sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Bandung.